Kerusakan yang terjadi pada pulau kecil umumnya jauh lebih sulit dipulihkan dibandingkan dengan wilayah daratan yang luas karena keterbatasan ruang dan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam setempat.
Sehubungan dengan polemik yang berkembang, masyarakat meminta agar pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh aspek kegiatan PT BBA, termasuk kesesuaian dengan tata ruang, pemenuhan persyaratan perizinan, dokumen lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat adat sebagai pemegang hak atas wilayah yang dipersoalkan.
Masyarakat menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Maluku, serta DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA) di wilayah Desa Larat.
2. Memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjamin perlindungan terhadap pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki fungsi ekologis dan kedaulatan negara.
4. Menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah adat yang diklaim oleh Marga Rahawarin Matli, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
5. Menempatkan kepentingan keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Pulau-pulau kecil bukan sekadar wilayah yang memiliki nilai ekonomi, melainkan merupakan bagian dari identitas bangsa, benteng kedaulatan negara, dan ruang hidup masyarakat adat yang harus dijaga bersama.
Pembangunan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup, penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat, serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Oleh sebab itu, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan hukum, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta generasi mendatang. (*)




Tinggalkan Balasan