Imbauan serupa sebelumnya juga telah disampaikan Kejati Jambi terkait berbagai modus penipuan yang mencatut nama institusi Kejaksaan.
Sehubungan dengan itu, Kejati Jambi mengimbau masyarakat agar:
- Tidak mudah percaya terhadap pesan, telepon, maupun akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Kasi Penkum, atau pejabat Kejaksaan lainnya.
- Tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
- Selalu melakukan konfirmasi melalui kanal komunikasi resmi Kejaksaan Tinggi Jambi apabila menerima pesan atau permintaan yang mencurigakan.
- Segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Jambi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah berkembangnya tindak pidana penipuan dengan lebih berhati-hati terhadap setiap bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat maupun institusi pemerintah.
Selain itu, Kejati Jambi menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti setiap laporan yang diterima serta mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan untuk melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. (*)




Tinggalkan Balasan