“Dalam kasus ini, pelaku H mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan memilih menyelesaikannya melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.656.000. Denda tersebut telah disetorkan ke rekening kas negara,” jelas Dafit.

Ia juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp700 juta dalam penanganan perkara tersebut.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa tidak ada permintaan dan/atau pemerasan sebesar Rp700 juta sebagaimana yang diberitakan. Yang ada adalah pembayaran sanksi administratif berupa denda melalui mekanisme ultimum remedium sebesar Rp250.656.000 sebagai pengganti sanksi pidana,” tegasnya.

Selain itu, Dafit memastikan seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan saat ini disimpan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Jambi untuk selanjutnya dimusnahkan.

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea dan Cukai Jambi

“Tidak ada mekanisme pengembalian barang kepada terduga pelaku H,” katanya.

Dafit menegaskan Bea Cukai Jambi akan terus berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jambi sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. (*)