Selain pekerjaan fisik, dokumen pemeriksaan juga mencatat pembayaran biaya personil pada paket pekerjaan Penyediaan Pengawasan PSU yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp76.500.000.

Terjadi Saat Perkim Masih di PUPR

Temuan ini merupakan catatan atas kegiatan tahun 2025, ketika bidang Perumahan dan Permukiman masih berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Saat ini, Perkim telah berdiri sebagai OPD tersendiri. Dengan demikian, temuan tersebut harus dilihat berdasarkan pelaksanaan kegiatan pada tahun 2025, bukan sebagai kegiatan setelah Perkim menjadi OPD mandiri.

Pejabat yang saat kegiatan tersebut berlangsung menjabat sebagai Kabid Perkim juga kini telah berpindah tugas dan menjabat sebagai Kabid Tata Ruang pada PUTR Provinsi Jambi.

Baca juga:  Eks Kabid Perkim PUPR Jambi Sebut Temuan BPK Rp2,51 Miliar Terus Ditindaklanjuti

Meski terjadi perubahan struktur organisasi dan perpindahan jabatan, tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan tahun 2025 tetap perlu dilakukan.

Publik tentu menunggu penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan Rp2,51 miliar tersebut, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran, perbaikan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Besarnya nilai temuan ini menjadi catatan penting dalam pengelolaan anggaran pembangunan PSU, mengingat seluruh pekerjaan tersebut dibiayai menggunakan uang negara dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat. (*)