TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi sudah mulai melaksanakan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 pada pekan ini.

Penilaian ini dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Jambi dengan mengambil sampel pada beberapa pemerintah daerah dan juga instansi vertikal. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang merupakan bagian dari upaya Ombudsman mencegah terjadinya maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan salah satu instrumen Ombudsman untuk mendorong tata laksana pelayanan publik di Provinsi Jambi. Ia mengatakan bahwa hubungan antara pemerintah dan masyarakat sejatinya terikat dalam satu urat nadi utama, yaitu pelayanan publik.

Baca juga:  Ribuan Undangan Hadiri Resepsi Putra Tokoh Limbur Alex Cander

Namun, lanjut Saiful, seiring berjalannya tahun 2026, tantangan dalam memberikan layanan yang prima di Provinsi Jambi masih terus menjadi sorotan. Oleh karena itu, Ombudsman tetap melaksanakan Penilaian Maladmnistrasi Pelayanan Publik yang nantinya disampaikan dalam bentuk Opini Ombudsman pada tahun ini.

Saiful menegaskan dalam dialognya di RRI PRO 1 Jambi pada 11 Agustus 2026, bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan keterhubungan antara pemerintah dengan warga, selayaknya urat nadi yang terhubung.

“Kita harus paham bahwa hubungan pemerintah dengan warga itu urat nadinya terhubung dalam konteks pelayanan publik. Di situ urgensinya mengapa pelayanan publik menjadi hal paling utama dari segala kebutuhan kewarganegaraan kita,” ujar Saiful.

Baca juga:  Panen Melon 4,5 Ton, Pembinaan Pertanian Pertamina EP Jambi Berbuah Manis