TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PT PLN (Persero) memperkuat sinergi di bidang hukum melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi dan UP3 Muara Bungo.

Kegiatan yang mengusung tema “Business Judgment Rule dan Penguatan Peran Kejaksaan dalam Mencegah Tindak Pidana Penyalahgunaan Tenaga Listrik” tersebut berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., General Manager PLN UID S2JB (Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu) Diksi Erfani Umar, serta jajaran Kejati Jambi dan PLN.

Baca juga:  PN Jambi Kabulkan Gugatan Hamin, Dua Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam sambutannya, Diksi Erfani Umar menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) menghadapi berbagai tantangan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama yang berkaitan dengan pembangunan jaringan dan infrastruktur ketenagalistrikan, aset, pertanahan, pengadaan, perizinan, kontrak, maupun hubungan hukum lainnya.

Menurutnya, kepastian hukum dan mitigasi risiko hukum merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan yang baik.

“Dalam konteks inilah, kami membutuhkan dukungan dari instansi Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Diksi.

Kejaksaan Dorong Pencegahan Risiko Hukum

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan hukum kepada PT PLN (Persero).

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

Dukungan tersebut dapat diberikan melalui Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Tindakan Hukum Lain, serta fasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.