TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Perkara perdata yang telah berlangsung cukup lama akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jambi melalui Putusan Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb mengabulkan gugatan yang diajukan Hamin terhadap dua tergugat berinisial M dan D, yang salah satunya diketahui merupakan anggota aktif Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jambi menyatakan bahwa perbuatan M dan D merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Selain itu, PN Jambi juga mewajibkan M untuk menyerahkan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik penggugat yang selama ini dikuasai tanpa sepengetahuan dan tanpa dasar hukum yang sah.

Permasalahan ini bermula saat Hamin meminjam sejumlah uang kepada D. Keduanya mengikat kesepakatan melalui surat perjanjian yang ditandatangani bersama, dengan dua BPKB kendaraan mobil milik Hamin diserahkan sebagai jaminan.

Baca juga:  Bayu Mursalin Dampingi Korban Percobaan Asusila di Sungai Gelam, Kawal Korban Untuk Dapatkan Keadilan

Dalam surat perjanjian tersebut tidak terdapat nama M maupun keterlibatan pihak lain selain Hamin dan D. D juga mengaku kepada Hamin bahwa uang yang dipinjamkannya merupakan uang pribadi.

Setelah Hamin melunasi seluruh kewajibannya, ia meminta agar kedua BPKB miliknya dikembalikan. Namun, D menyatakan bahwa BPKB tersebut berada di tangan M dan uang yang sebelumnya diserahkan kepada Hamin merupakan uang yang dipinjam D dari M.

Hamin mengaku terkejut karena sejak awal proses peminjaman hingga pelunasan, dirinya tidak pernah berhubungan maupun membuat perjanjian apa pun dengan M. Bahkan, menurutnya, D tidak pernah memberi tahu mengenai keterlibatan M, dan M sendiri juga tidak pernah menyampaikan apa pun kepadanya hingga pinjaman tersebut dilunasi kepada D.

Baca juga:  Setelah H, Beredar Isu Mr T Juga di Tangkap Polda Jambi

Situasi semakin rumit ketika M lebih dahulu mengajukan gugatan terhadap Hamin. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan karena tidak terdapat hubungan hukum apa pun antara Hamin dan M.