Paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi seharusnya tidak berhenti pada follow the money. Aparat juga harus bergerak menuju follow the asset.
Jika seseorang diduga memperoleh kekayaan dari tindak pidana, maka pertanyaan berikutnya adalah: ke mana uang tersebut berubah menjadi aset?
Apakah menjadi tanah?
Apakah menjadi perusahaan?
Apakah menjadi saham?
Apakah menjadi kendaraan?
Apakah ditempatkan pada rekening pihak lain?
Apakah dipindahkan ke luar negeri?
Atau justru dikonversikan menjadi aset digital?
PPATK dalam laporan 2025, misalnya, mencatat adanya modus penggunaan rekening pihak lain atau nominee, perusahaan cangkang dan aset kripto dalam perkara tertentu yang berkaitan dengan TPPU.
Artinya, pengawasan modern tidak cukup hanya memeriksa rekening bank. Negara perlu menghubungkan data keuangan dengan data perusahaan, perpajakan, pertanahan, kendaraan, kepabeanan, pasar modal dan aset lainnya.
Namun, tentu saja munculnya seseorang sebagai orang super kaya baru tidak boleh menjadi dasar untuk menuduhnya melakukan TPPU. Tuduhan tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.
Namun sebaliknya, kekayaan yang sangat besar dan pertumbuhannya tidak wajar juga tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan.
Prinsipnya sederhana: orang kaya tidak perlu dicurigai hanya karena kaya, tetapi kekayaan yang memiliki indikasi tidak wajar harus dapat dijelaskan secara transparan.
FATF dalam evaluasinya terhadap Indonesia pada 2023 menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam pemberantasan pencucian uang, tetapi masih perlu meningkatkan pengembalian aset, pengawasan berbasis risiko serta efektivitas sanksi. Pada Juni 2026, FATF kembali mencatat perkembangan Indonesia dalam memperkuat rezim anti pencucian uang.
Ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah Indonesia bukan hanya menemukan transaksi mencurigakan, tetapi memastikan informasi tersebut berujung pada penegakan hukum dan asset recovery.
Indonesia membutuhkan semakin banyak orang kaya. Bahkan, semakin banyak pengusaha sukses justru menunjukkan dinamika ekonomi yang positif. Tetapi Indonesia juga membutuhkan sistem yang memastikan bahwa kekayaan tersebut lahir dari produktivitas, inovasi, investasi dan kewirausahaan, bukan dari korupsi, penipuan, narkotika, perjudian, penggelapan pajak atau kejahatan lainnya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan TPPU bukan hanya berapa banyak orang yang diproses hukum. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif negara mampu menemukan asal-usul kekayaan, mengungkap pemilik manfaat sebenarnya, menghentikan aliran dana ilegal, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara atau pihak yang berhak.
Karena itu, fenomena orang super kaya baru seharusnya tidak dilihat semata sebagai cerita kesuksesan individu. Ia juga merupakan ujian bagi transparansi ekonomi, sistem perpajakan, tata kelola korporasi dan efektivitas rezim anti pencucian uang Indonesia.
Kekayaan boleh tumbuh cepat. Tetapi dalam negara hukum, asal-usul kekayaan harus tetap dapat dijelaskan.




Tinggalkan Balasan