TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Menyikapi kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada Senin (24/8/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait dampak kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.
SE Nomor 21 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jambi, Selasa 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi kualitas udara.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik.
Pertama, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah, hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Kedua, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.




Tinggalkan Balasan