Pasalnya, retribusi dari kawasan Candi Muaro Jambi disebut memberikan kontribusi sekitar Rp1,2 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muaro Jambi.

“Pos retribusi ini punya peran penting. Kalau kontribusinya sekitar Rp1,2 miliar setahun terhadap PAD, tentu fasilitas dan pengawasannya harus diperhatikan. Jangan sampai kondisi pos yang kurang layak justru membuka celah terjadinya kebocoran pendapatan,” sampainya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan perhatian terhadap kondisi bangunan tersebut. Bagi Jurjani, pembenahan sarana retribusi merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah.

“Kita ingin setiap potensi PAD bisa dioptimalkan. Kalau perlu direhabilitasi, ya kita dorong untuk direhabilitasi. Jangan hanya mengejar target penerimaan, tetapi sarana dan sistem pengawasannya tidak diperkuat,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Terima Tujuh Tuntutan GMNI, Ivan Wirata: Saya Pasang Badan untuk MBG Asal Zero Korupsi

PAD Harus Kembali ke Masyarakat

Jurjani menambahkan, optimalisasi PAD pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia memastikan seluruh aspirasi yang dihimpun selama reses akan menjadi bahan perjuangan di DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

“Harapan kita sederhana, apa yang disampaikan masyarakat ini bisa benar-benar ditindaklanjuti. Karena pembangunan itu harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, bukan hanya dari meja birokrasi,” tandasnya. (*)