TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Konflik agraria yang melibatkan petani penggarap Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Para petani penggarap berencana menggelar aksi unjuk rasa di Bakrie Tower, Jakarta, Kamis (17/9/2026), untuk menuntut kejelasan dan pengembalian lahan seluas kurang lebih 85 hektare yang mereka klaim berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Hal tersebut dibenarkan Wiranto B Manalu, pendamping petani, dalam keterangan tertulis kepada TanyaFakta.co, Selasa (15/9/2026) siang.

Menurut Wiranto, aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak para petani.

“Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan yang menurut petani telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak kami,” ujarnya.

Petani Pertanyakan Status 85 Hektare

Persoalan bermula dari keberadaan lahan sekitar 85 hektare di kawasan Purwodadi yang disebut berada di antara HGU PT Agrowiyana berdasarkan SK No. 77/HGU/BPN/1995 seluas 2.737 hektare dengan kawasan HGU PT TML.

Petani penggarap menilai status lahan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka berdasarkan data pertanahan, batas HGU, dokumen kepemilikan, serta kondisi faktual di lapangan.

Mereka mempertanyakan bagaimana lahan yang mereka klaim berada di luar HGU perusahaan dapat dikelola dan ditanami oleh perusahaan perkebunan.

Menurut petani, aktivitas pengelolaan dan penanaman di atas lahan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.

Mereka menilai persoalan tersebut bukan semata-mata sengketa lahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat atas tanah dan kepastian hukum agraria.

“Kami merasa pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Terlebih, apabila benar terdapat aktivitas perkebunan di atas lahan yang berada di luar HGU perusahaan, maka batas antara hak perusahaan dan hak masyarakat harus segera diperjelas,” ungkapnya.

Soroti Aktivitas Perkebunan dan Replanting

Petani juga menyoroti dugaan aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut yang disebut telah berlangsung dalam waktu panjang.

Menurut mereka, apabila lahan tersebut memang berada di luar HGU, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status tanah, riwayat penguasaan, aktivitas perkebunan, kewajiban perpajakan, serta legalitas tanaman dan produksi yang berada di atas lahan tersebut.

Petani turut mempertanyakan potensi penerimaan negara apabila selama bertahun-tahun terdapat aktivitas usaha di atas lahan yang secara administrasi tidak termasuk dalam HGU perusahaan.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai aktivitas replanting pada area yang oleh petani diklaim berada di luar HGU.

Bagi petani, kondisi tersebut menjadi alasan agar pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga melakukan pengukuran dan verifikasi langsung di lapangan.

Jika benar terdapat kegiatan perkebunan dan replanting di luar batas HGU, pemerintah diminta menjelaskan dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut masuk dalam HGU perusahaan, pemerintah juga diminta membuka dokumen serta batas koordinat HGU kepada publik agar tidak terjadi klaim sepihak.

Petani Bawa Persoalan ke Jakarta

Persoalan Purwodadi tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria di Jambi yang lebih luas.

Penguasaan lahan perkebunan dalam skala besar selama puluhan tahun menjadi salah satu persoalan yang dapat memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan. Bagi petani, tanah bukan hanya komoditas ekonomi, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan, mata pencaharian, dan masa depan masyarakat.

Karena itu, mereka meminta negara hadir memastikan setiap izin, HGU, batas konsesi, dan aktivitas perkebunan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menghilangkan hak masyarakat.

Petani Purwodadi kini memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta.

“Aksi di Bakrie Tower diharapkan menjadi momentum untuk membuka kembali persoalan 85 hektare tersebut secara transparan dan meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan,” tambahnya.

Dalam aksi tersebut, petani penggarap Purwodadi membawa sejumlah tuntutan utama.

Pertama, mengembalikan lahan petani penggarap Desa Purwodadi seluas kurang lebih 85 hektare apabila berdasarkan verifikasi resmi terbukti berada di luar HGU PT Agrowiyana.

Kedua, melakukan pengukuran dan verifikasi ulang batas HGU PT Agrowiyana di lapangan secara transparan dengan melibatkan petani, pemerintah, BPN, dan pihak terkait.

Ketiga, membuka dan memeriksa seluruh legalitas serta aktivitas perkebunan di atas lahan tersebut, termasuk persoalan replanting dan kewajiban negara yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan.

Petani menegaskan perjuangan mereka bukan semata-mata untuk memperebutkan lahan, melainkan memperoleh kepastian hukum dan keadilan agraria.

Mereka meminta negara memastikan siapa yang sebenarnya memiliki hak atas 85 hektare tanah tersebut.

Sebab, jika benar lahan tersebut berada di luar HGU perusahaan, muncul pertanyaan yang kini mereka bawa ke Jakarta.

Mengapa tanah yang bukan bagian dari HGU perusahaan masih dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan perkebunan?

Dan jika persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun, mengapa penyelesaiannya belum juga menemukan titik terang? (*)