TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Manajemen pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Annisa Kota Jambi bantah isu penelantaran pasien yang dikatakan menyebabkan meninggalnya bayi dalam kandungan seorang wanita yang merupakan istri dari seorang karyawan PTPN IV Regional IV.

‎Hal itu diungkapkan oleh Direktur RSIA Annisa dr. M. Shahrenal dalam konferensi pers yang digelar di RSIA Annisa pada Jumat, (4/9/2026) sore.

‎”Bayi pasien sudah dinyatakan meninggal dalam kandungan bahkan sebelum pasien datang ke RSIA Annisa pada tanggal 11 Agustus 2026 malam,” ungkapnya.

‎Dia mengatakan bahwa hal tersebut dibuktikan dengan surat rujukan yang dikeluarkan oleh Klinik Amira Medica Merlung. Dikatakan didalam surat rujukan tersebut status kandungan sudah Intrauterine Fetal Death (IUFD).

‎Soal BPJS yang dipersoalkan oleh Federasi SERBUK Jambi dalam somasinya kepada pihak RSIA Annisa Kota Jambi, Sahrenal mengatakan bahwa tidak benar pihaknya mempersulit korban.

‎”BPJSnya pada saat pasien datang itu sedang tidak aktif dan masa pengaktifannya harus 1 kali 24 jam,” ungkapnya.

‎Meskipun demikian, pihak RSIA menyarankan pasien agar menginap di RS sambil menunggu aktifnya BPJS.

‎”Akan tetapi yang bersangkutan pulang tanpa sepengetahuan dokter yang melakukan penanganan dengan alasan kepada petugas ada keluarga di Jambi,” tambahnya.

‎Besoknya, pada 12 Agustus 2026, pasien bersama suaminya kembali datang ke RSIA Annisa untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Dokter spesialis kandungan dr. M.Ikhsan, Sp.OG yang melakukan penanganan kepada pasien mengatakan bahwa pihaknya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan tak ada penelantaran seperti yang dituduhkan.

‎”Jika kami menelantarkan, tak mungkin pasien kembali lagi ke RSIA, pasti mencari rumah sakit lain,” ungkapnya.