Oleh :  Dr Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag

TANYAFAKTA.CO – Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia kembali mengenang sebuah momentum yang mengubah perjalanan sejarah: Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Merah putih dikibarkan, lagu Indonesia Raya dikumandangkan, upacara dilaksanakan, dan berbagai kegiatan digelar untuk merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, setelah upacara selesai dan bendera kembali berkibar di halaman rumah, sekolah, kantor, serta ruang publik, ada pertanyaan yang jauh lebih penting untuk kita renungkan: apa makna kemerdekaan dalam kehidupan demokrasi hari ini?

Kemerdekaan tidak semata-mata berarti terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berarti hadirnya kedaulatan rakyat, kebebasan menyampaikan pendapat, hak untuk memilih dan dipilih, persamaan di hadapan hukum, serta kesempatan bagi setiap warga negara untuk menentukan masa depan bangsa melalui mekanisme demokratis.

Karena itu, merawat kemerdekaan pada era demokrasi tidak cukup hanya dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Demokrasi juga harus dijaga.

Demokrasi adalah bagian dari makna kemerdekaan

Konstitusi memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 22E mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Artinya, pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan untuk memilih presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Pemilu merupakan salah satu instrumen utama untuk menerjemahkan kedaulatan rakyat ke dalam sistem pemerintahan.

Di sinilah keberadaan penyelenggara pemilu memperoleh makna strategis.

KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan tahapan pemilu secara administratif. KPU memiliki tanggung jawab menjaga agar proses pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan hukum.

Sementara Bawaslu memiliki fungsi pengawasan yang tidak kalah penting. Bawaslu harus memastikan berbagai tahapan pemilu berjalan sesuai aturan, mencegah pelanggaran, menangani laporan, serta menjaga agar peserta pemilu berkompetisi dalam arena yang adil.

International IDEA mencatat bahwa Indonesia menggunakan model penyelenggara pemilu yang independen. UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa KPU dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Prinsip independensi tersebut bukan sekadar persoalan kelembagaan, melainkan syarat penting bagi lahirnya kepercayaan publik.

Sebab, demokrasi tidak akan kuat apabila masyarakat kehilangan keyakinan bahwa suara mereka dihitung secara jujur, proses pemilu berlangsung adil, dan aturan diterapkan secara konsisten kepada semua peserta.

KPU dan Bawaslu bukan milik kekuasaan

Dalam demokrasi, KPU dan Bawaslu bukan milik pemerintah, bukan milik partai politik, dan bukan pula milik kelompok tertentu.

Keduanya merupakan institusi publik yang bekerja berdasarkan mandat konstitusi dan undang-undang.

Karena itu, independensi harus menjadi ruh dalam setiap keputusan dan tindakan penyelenggara pemilu.

KPU harus mampu berdiri di tengah. Bawaslu harus mampu mengawasi tanpa melihat siapa yang diawasi. Peserta pemilu harus diperlakukan berdasarkan aturan yang sama. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena seseorang memiliki kekuasaan, popularitas, sumber daya ekonomi, atau dukungan politik yang besar.

International IDEA menempatkan independensi lembaga penyelenggara pemilu sebagai salah satu faktor penting dalam membangun pemilu yang kredibel. Pemilu yang kredibel membutuhkan kompetisi yang adil dan pengelolaan yang imparsial.

Dengan demikian, independensi KPU dan ketegasan Bawaslu pada hakikatnya merupakan bagian dari upaya mempertahankan makna kemerdekaan itu sendiri.

Tantangan demokrasi semakin kompleks

Demokrasi Indonesia telah mengalami perkembangan besar sejak Reformasi 1998. Indonesia berhasil membangun pluralisme politik dan media serta mengalami sejumlah pergantian kekuasaan secara damai melalui pemilu. Namun, demokrasi bukanlah bangunan yang selesai sekali dibangun.

Freedom House dalam Freedom in the World 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori Partly Free, dengan skor 56 dari 100. Lembaga tersebut mengakui perkembangan demokrasi Indonesia, tetapi juga mencatat masih adanya tantangan seperti korupsi sistemik, diskriminasi, kekerasan terhadap kelompok tertentu, dan persoalan kebebasan sipil.

Catatan tersebut tentu tidak boleh dibaca sebagai vonis terhadap demokrasi Indonesia. Sebaliknya, ia harus menjadi bahan refleksi.

Demokrasi memang tidak pernah sempurna. Justru demokrasi membutuhkan mekanisme koreksi yang terus-menerus.

Hari ini tantangan demokrasi bukan hanya politik uang atau pelanggaran administratif. Ruang demokrasi telah berpindah pula ke dunia digital.

Media sosial dapat memperluas partisipasi politik, tetapi pada saat yang sama dapat menjadi ruang penyebaran disinformasi, manipulasi opini, ujaran kebencian, dan propaganda politik.

Freedom House dalam laporan Freedom on the Net 2025 menempatkan kebebasan internet Indonesia pada kategori Partly Free, dengan skor 48 dari 100, serta mencatat adanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.

Karena itu, menjaga demokrasi hari ini membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Demokrasi harus dijaga di TPS, di ruang sidang, di media massa, di kampus, di ruang publik, bahkan di layar telepon genggam setiap warga negara.

Jangan sampai demokrasi hanya menjadi ritual

Ada bahaya ketika demokrasi berubah menjadi sekadar ritual.

Pemilu diselenggarakan. Kotak suara tersedia. Surat suara dicetak. Masyarakat datang ke TPS. Hasil diumumkan. Setelah itu semua dianggap selesai.

Padahal demokrasi jauh lebih besar daripada pemungutan suara.

Demokrasi berbicara tentang kualitas kompetisi, kesetaraan kesempatan, kebebasan memperoleh informasi, kebebasan menyampaikan pendapat, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hukum.

Karena itu, demokrasi tidak boleh hanya diukur dari apakah pemilu terlaksana, tetapi juga dari seberapa besar masyarakat percaya terhadap prosesnya.

International IDEA menegaskan bahwa lembaga pengelola pemilu yang independen, imparsial, kredibel, dan profesional berperan dalam membangun kepercayaan terhadap proses pemilu serta memperkuat konsolidasi demokrasi.

Inilah pekerjaan besar KPU dan Bawaslu.

Kepercayaan publik tidak dapat diperintahkan. Ia harus dibangun melalui tindakan.

Setiap keputusan harus dapat dijelaskan. Setiap tahapan harus transparan. Setiap pelanggaran harus ditangani berdasarkan aturan. Setiap peserta harus mendapatkan perlakuan yang adil.

Bawaslu harus menjadi mata rakyat

Pengawasan pemilu pada dasarnya bukan hanya pekerjaan Bawaslu.

Masyarakat juga memiliki posisi penting sebagai pengawas partisipatif.

Bawaslu memiliki kewenangan yang semakin luas dalam sistem kepemiluan Indonesia, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran serta menangani berbagai persoalan dalam proses pemilu. International IDEA mencatat bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 memperkuat kewenangan Bawaslu, termasuk dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tetapi kewenangan yang besar juga harus diikuti tanggung jawab yang besar.

Bawaslu harus mampu menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih.

Di sisi lain, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton.

Jika melihat pelanggaran, masyarakat harus berani melaporkan. Jika menerima informasi politik yang meragukan, masyarakat harus melakukan verifikasi. Jika menemukan manipulasi informasi, masyarakat harus ikut meluruskan.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya menjadi urusan penyelenggara pemilu, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh rakyat.

Kemerdekaan membutuhkan keberanian untuk berbeda