TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI — Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SA, yang disebut menjabat sebagai Kepala SDN 73 di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga terindikasi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah kepada yang bersangkutan dengan dalih untuk melicinkan proses kelulusan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun awak media dari salah satu sumber yang merupakan korban berinisial DS, oknum kepala sekolah tersebut diduga memanfaatkan posisi dan relasinya sebagai kepala sekolah sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meyakinkan korban.
Korban Serahkan Uang Dua Kali
Dari bukti nota transaksi yang diperoleh dari korban, uang tersebut disebut diserahkan sebanyak dua kali.
Penyerahan pertama dilakukan pada 24 Januari 2025 dengan nominal Rp60 juta, kemudian ditambah Rp35 juta, sehingga total menjadi Rp95 juta.
Uang tersebut disebut diberikan dengan maksud sebagai titipan untuk kelulusan CPNS anggota keluarga korban.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang disebut sebagai uang penjamin kelulusan PPPK.
Jika kedua penyerahan tersebut dijumlahkan, total uang yang disebut telah diberikan korban mencapai Rp120 juta.
Dugaan tersebut menjadi serius karena pihak yang disebut menerima uang merupakan seorang aparatur sipil negara yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan