TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI — Dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SA, yang disebut menjabat sebagai Kepala SDN 73 di Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), diduga terindikasi melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah korban mengaku telah menyerahkan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah kepada yang bersangkutan dengan dalih untuk melicinkan proses kelulusan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dihimpun awak media dari salah satu sumber yang merupakan korban berinisial DS, oknum kepala sekolah tersebut diduga memanfaatkan posisi dan relasinya sebagai kepala sekolah sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meyakinkan korban.
Korban Serahkan Uang Dua Kali
Dari bukti nota transaksi yang diperoleh dari korban, uang tersebut disebut diserahkan sebanyak dua kali.
Penyerahan pertama dilakukan pada 24 Januari 2025 dengan nominal Rp60 juta, kemudian ditambah Rp35 juta, sehingga total menjadi Rp95 juta.
Uang tersebut disebut diberikan dengan maksud sebagai titipan untuk kelulusan CPNS anggota keluarga korban.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2025, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp25 juta yang disebut sebagai uang penjamin kelulusan PPPK.
Jika kedua penyerahan tersebut dijumlahkan, total uang yang disebut telah diberikan korban mencapai Rp120 juta.
Dugaan tersebut menjadi serius karena pihak yang disebut menerima uang merupakan seorang aparatur sipil negara yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah.
Namun demikian, apakah benar uang tersebut diberikan untuk menjanjikan atau menjamin kelulusan CPNS maupun PPPK, serta ke mana aliran dana tersebut, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.
BKPSDM Diharapkan Turun Tangan
Atas munculnya dugaan tersebut, BKPSDM Kabupaten Muaro Jambi diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus mengungkap kebenaran atas dugaan adanya penyalahgunaan jabatan untuk meyakinkan korban.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum maupun disiplin kepegawaian, pihak terkait dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan kepegawaian, pelanggaran disiplin berat dapat berujung pada sanksi serius, termasuk pemberhentian sebagai PNS sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Dalam laporan atau penelusuran terhadap kasus tersebut, sejumlah ketentuan hukum disebut relevan untuk dikaji, antara lain ketentuan mengenai penipuan dalam KUHP, aturan mengenai tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi, serta ketentuan disiplin PNS.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Dugaan tersebut juga perlu dilihat dari aspek disiplin aparatur sipil negara, mengingat pihak yang disebut terlibat merupakan seorang PNS yang menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.
Kepala Sekolah Belum Berikan Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah menghubungi oknum Kepala SDN 73 berinisial SA melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi SA maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut. (MTD)




Tinggalkan Balasan