TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pernyataan pihak keluarga Kepala SD Negeri 73 Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, berinisial SA, melalui M. Toha terkait dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kembali dibantah oleh DS.

Sebelumnya, M. Toha selaku pihak keluarga yang mewakili SA menyampaikan hak jawab kepada TanyaFakta.co, Sabtu (19/9/2026). Dalam hak jawab tersebut, Toha membantah bahwa uang yang diterima SA berkaitan dengan janji atau jaminan kelulusan CPNS dan PPPK.

Toha menyebut berdasarkan kuitansi yang dimiliki pihaknya, uang tersebut merupakan transaksi pinjaman atau utang piutang.

“Sesuai dengan kwitansi bahwa itu murni pinjaman (utang piutang),” kata M. Toha dalam hak jawabnya.

Namun, DS kembali membantah pernyataan tersebut. DS menegaskan bahwa kuitansi yang dimaksud bukan merupakan kuitansi utang piutang, melainkan berkaitan dengan adanya janji kelulusan PPPK dan PNS.

“Kuitansi bukan uang utang piutang, tetapi memang benar menjanjikan kelulusan PPPK dan PNS,” ujar DS, membantah pernyataan SA yang diwakili Toha.

Bantah Ada Hubungan Keluarga

DS juga membantah pernyataan Toha mengenai adanya hubungan keluarga antara dirinya dengan SA.

Baca juga:  MoU UNJA dan Perum BULOG, Sinergi Akademik untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam hak jawabnya, Toha menyebut suami DS merupakan keluarga dari suami SA.

“Suami DS ini adalah keluarga dari suami SA,” ujar Toha.

DS membantah keterangan tersebut. Menurut DS, dirinya dan SA tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan sebagai saudara.

“Tidak memiliki hubungan keluarga atau saudara, hanya sebatas teman satu kampung,” tegas DS.

Pertemuan dengan DS Bukan untuk Penyelesaian

Pernyataan lain yang dibantah DS berkaitan dengan pertemuan antara dirinya dengan suami SA.

Sebelumnya, Toha menyebut suami SA telah menemui DS untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

“Suami SA sudah menemui DS untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelas Toha.

DS membenarkan bahwa pertemuan tersebut memang pernah terjadi. Namun, DS menegaskan bahwa pertemuan itu bukan dalam rangka menyelesaikan persoalan terkait uang yang dipersoalkan.

“Benar menemui saya, tetapi bukan untuk menyelesaikan, melainkan menceritakan bahwa istrinya, saudara SA, sudah dinonjobkan sebagai kepala sekolah,” ujar DS.

Dengan demikian, DS membantah keterangan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.

Bantah Uang Rp120 Juta Telah Dikembalikan

DS juga memberikan klarifikasi mengenai pernyataan pihak keluarga SA yang menyebut sebagian uang telah dikembalikan.

Baca juga:  Mahasiswa UNJA Dampingi Korban Banjir Padang, Hadirkan Teknologi Kesehatan dan Air Bersih Berkelanjutan

Toha sebelumnya menyatakan bahwa dari sejumlah uang yang menjadi persoalan tersebut sudah ada pembayaran atau pengembalian.

“Dari sejumlah uang tersebut sudah ada diguyur,” tulis Toha dalam hak jawabnya.

DS membenarkan bahwa pernah ada pengembalian uang, tetapi menurutnya jumlahnya hanya Rp5 juta.

“Memang benar pernah mengembalikan uang, tetapi hanya sebesar Rp5 juta dan itu sudah lama dan tidak ada tindak lanjut kembali,” ujar DS.

DS dengan demikian menegaskan bahwa pengembalian tersebut bukan berarti persoalan uang yang dipermasalahkan telah diselesaikan seluruhnya.

Soal Penambahan Kata pada Kuitansi

Perbedaan keterangan juga muncul mengenai isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam persoalan tersebut.

Toha sebelumnya menyebut terdapat penambahan kata-kata pada kuitansi oleh pihak DS.

“Dalam kwitansi tersebut ada penambahan kata-kata oleh pihak DS (tinta pena dan tulisan yang tidak sesuai dalam penambahan kata-kata),” ungkap Toha.

DS kembali memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa penambahan kata-kata tersebut memang dilakukan, tetapi dilakukan di hadapan SA dan diketahui langsung oleh SA.

“Penambahan kata yang dimaksud ditulis di depan SA dan diketahui langsung oleh SA dikarenakan sebelumnya SA tidak mencantumkan kuitansi yang berbunyi bahwa kuitansi tersebut penjamin PPPK dan PNS,” kata DS.

Baca juga:  dr Nadiyah Hadiri Anniversarry dan Pentas Seni SLB Harapan Mulia Jambi Yang ke 13 Tahun

DS menegaskan bahwa penambahan tulisan tersebut bukan dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan SA. Menurut keterangannya, tulisan tersebut dibuat di depan SA karena pada kuitansi sebelumnya tidak dicantumkan keterangan mengenai penjaminan kelulusan PPPK dan PNS.

Dengan bantahan tersebut, terdapat perbedaan keterangan antara pihak DS dan pihak keluarga SA mengenai tujuan uang, hubungan para pihak, pertemuan, pengembalian uang, serta isi kuitansi.

Sebelumnya, TanyaFakta.co memberitakan dugaan penipuan CPNS dan PPPK setelah DS menyebut adanya penyerahan uang sebanyak dua kali kepada SA, yakni Rp95 juta pada 24 Januari 2025 dan Rp25 juta pada 26 Juni 2025, dengan total Rp120 juta.

DS sebelumnya menyebut uang tersebut berkaitan dengan titipan kelulusan CPNS dan uang penjamin kelulusan PPPK.

Perbedaan keterangan antara kedua pihak tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait tujuan penyerahan uang dan isi kuitansi yang menjadi salah satu dokumen dalam perkara tersebut. (MTD)