TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI — Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) menggelar kuliah umum bertajuk “Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban”, Senin (21/9/2026), di Ruang Teater FH UNJA.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Kuliah umum itu turut dihadiri Dekan FH UNJA Dr. Hartati, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr. Fitria, S.H., M.H., Ketua Jurusan Ilmu Hukum FH UNJA Dr. Firmansyah Putra, S.H., M.H., serta Koordinator Kelompok Dosen Bagian Hukum Pidana FH UNJA Andi Najemi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dr. Hartati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan mahasiswa dengan praktisi hukum berpengalaman tersebut.

Baca juga:  Jalin Kebersamaan: FKPB UNJA Gelar Halal Bihalal

Ia menegaskan, Dr. Kamin bukan sekadar tamu dalam kegiatan tersebut, melainkan merupakan alumnus FH UNJA yang menempuh pendidikan mulai dari jenjang S1 hingga S3.

“Tetapi beliau bukan tamu, beliau alumni S1, S2, S3 di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hari ini memang tema kita adalah penuntutan perkara tindak pidana umum yang berorientasi pada pemulihan korban,” ujar Dr. Hartati.

Ia berharap mahasiswa dapat memperluas pemahaman mengenai penerapan ilmu hukum dalam praktik. Selain itu, mahasiswa juga didorong untuk aktif bertanya dan menggali pengalaman dari narasumber.

Sementara itu, Dr. Kamin mengajak mahasiswa untuk terus belajar dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja. Ia juga membuka kesempatan bagi mahasiswa FH UNJA untuk melaksanakan kegiatan magang di Kejaksaan Negeri Jambi.

Baca juga:  Rektor UIN STS Jambi Serahkan Voucher RKAKL Tahun 2025

“Mumpung saya ada di Kejaksaan Negeri, syukur-syukur yang belum magang kalau pengen magang ayo tempat saya,” ujarnya.

Memasuki materi inti, Dr. Kamin menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menangani perkara tindak pidana umum, tetapi juga tindak pidana khusus.

Ia mencontohkan sejumlah jenis perkara tindak pidana umum, seperti pencurian, penadahan, dan narkotika. Dalam pemaparannya, ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai pemulihan korban melalui restitusi, yakni ganti rugi yang dapat diberikan kepada korban atau saksi dalam perkara tertentu.

“Perkara-perkara apa yang bisa dimintakan restitusi dan apa itu restitusi, yaitu ganti rugi yang diberikan kepada korban atau saksi,” jelasnya.

Dr. Kamin menambahkan, tidak semua perkara dapat diajukan untuk memperoleh restitusi. Karena itu, mahasiswa perlu memahami jenis perkara serta ketentuan yang memungkinkan korban memperoleh hak tersebut.

Baca juga:  Mahasiswa PBSI UNJA Resmi Selesaikan Magang Jurnalistik Bersama HUMAS UNJA

Kuliah umum kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dan Dr. Kamin.

Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai hukum pidana, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai penerapannya dalam praktik, khususnya terkait penuntutan dan pemulihan hak korban. (*)