TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang mendapat perhatian mahasiswa di Provinsi Jambi. Bagi mahasiswa, karhutla tidak semata-mata persoalan munculnya titik api, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, keberlanjutan kawasan hutan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan laporan situasi karhutla Provinsi Jambi yang disampaikan Polda Jambi per Selasa, 29 September 2026 pukul 19.00 WIB, tercatat 177 hotspot dalam satu hari, dengan total 10.742 hotspot sepanjang 2026. Luas lahan yang terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026 diperkirakan mencapai 4.123,84 hektare.

Dalam penanganan hukum, Polda Jambi mencatat 86 kasus karhutla yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 69 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 17 kasus dalam tahap penyidikan, dengan 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Tribrata News Polda Jambi, 29 September 2026).

Baca juga:  Konfercab Ke-XLI HMI Cabang Jambi Resmi Tetapkan Pandu Wijaya Nagari Harahap sebagai Ketua Umum 2026–2027

Kondisi karhutla juga masih terjadi di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS). Satgas Karhutla Jambi pada 28 September 2026 menyampaikan bahwa kebakaran di kawasan tersebut masih ditangani melalui pemadaman dari udara menggunakan water bombing, sementara kondisi gambut dan akses menuju lokasi menjadi salah satu kendala penanganan dari darat. (Sumber: ANTARA News Jambi, 28 September 2026).

Kondisi kualitas udara di Jambi juga menjadi perhatian. Berdasarkan pemantauan aplikasi ISPUnet pada Stasiun Jambi Paal Lima, Rabu, 30 September 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebesar 303 dengan parameter kritis PM2.5. Pada pemantauan tersebut, kualitas udara berada dalam kategori “Berbahaya”, yang menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap kondisi udara dan dampaknya bagi masyarakat.

Baca juga:  Pantau UTBK SNBT di UNJA, Ombudsman Nilai Fasilitas Sudah Cukup Maksimal

Kondisi tersebut menjadi perhatian mahasiswa karena penanganan karhutla tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan persoalan yang sama tidak terus berulang.

Juru Bicara mahasiswa, M. Abdani Nabhan, Staf Khusus BEM FH UNJA 2026–2027, menilai bahwa persoalan karhutla harus dilihat sebagai persoalan lingkungan dan kepentingan publik.

“Bagi kami, karhutla bukan sekadar persoalan titik api yang kemudian dipadamkan. Ketika asap mengganggu ruang hidup masyarakat, ketika kawasan hutan terbakar, dan ketika persoalan yang sama terus berulang, maka yang harus dipastikan bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi sejauh mana pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum benar-benar dijalankan.”

Baca juga:  Kisah Wanri Sirait, Mahasiswa UNJA Penganut Agama Malim

Mahasiswa mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemantauan karhutla sejak dini. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan informasi mengenai perkembangan hotspot, kondisi kualitas udara, luas wilayah terdampak, serta langkah penanganan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.

Bagi mahasiswa, transparansi menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan lingkungan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi ketika kondisi sudah memburuk, tetapi juga perlu mengetahui langkah pencegahan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan.