TANYAFAKTA.CO, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (POJK 9 Tahun 2026).
Penerbitan POJK 9 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan insidental sekaligus mendukung penguatan pengawasan berbasis teknologi terhadap kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
POJK tersebut mengatur penyampaian laporan insidental oleh pihak-pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK melalui Sistem Pelaporan OJK.
Pengaturan tersebut mencakup kewajiban penyampaian laporan, tata cara penyampaian laporan, koreksi laporan, hingga mekanisme pelaporan dalam kondisi tertentu.
Melalui pengaturan ini, penyampaian informasi yang bersifat insidental kepada OJK dilakukan melalui sistem pelaporan yang terintegrasi. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung ketersediaan informasi yang diperlukan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kewajiban Laporan Insidental
Salah satu substansi utama POJK 9 Tahun 2026 adalah kewajiban penyampaian Laporan Insidental.
Laporan Insidental merupakan laporan yang wajib disampaikan kepada OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dan/atau berdasarkan permintaan OJK.
Pelapor wajib menyampaikan Laporan Insidental kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK
POJK 9 Tahun 2026 mengatur bahwa penyampaian Laporan Insidental dilakukan melalui Sistem Pelaporan OJK.
Penggunaan sistem tersebut menjadi sarana penyampaian laporan kepada OJK secara terstruktur dan terintegrasi, sehingga proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Informasi Wajib Lengkap dan Akurat
Dalam penyampaian Laporan Insidental, pelapor wajib memastikan informasi yang disampaikan memenuhi prinsip kelengkapan, keakuratan, kekinian, dan ketepatan waktu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas informasi yang diterima OJK untuk kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Mekanisme Koreksi Laporan
POJK 9 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme koreksi terhadap Laporan Insidental yang telah disampaikan kepada OJK.
Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang telah disampaikan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Mekanisme Saat Sistem Mengalami Gangguan
Dalam hal terjadi gangguan pada Sistem Pelaporan OJK yang menyebabkan pelapor tidak dapat menyampaikan Laporan Insidental melalui sistem tersebut, terdapat mekanisme penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK.
Dengan demikian, gangguan sistem tidak menghilangkan kewajiban pelapor untuk memenuhi ketentuan penyampaian laporan.
Penatausahaan Laporan
Pelapor juga diwajibkan melakukan penatausahaan atas Laporan Insidental yang disampaikan kepada OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penatausahaan tersebut diperlukan agar informasi yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi Administratif
Dalam rangka memperkuat kepatuhan, POJK 9 Tahun 2026 turut mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pihak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai pelaporan insidental sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan pelapor sekaligus meningkatkan kualitas informasi yang diterima OJK.
Selain POJK 9 Tahun 2026, OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PADK 8 Tahun 2026) sebagai pedoman teknis pelaksanaan.
PADK 8 Tahun 2026 antara lain mengatur pedoman umum penyampaian Laporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK, daftar Laporan Insidental yang disampaikan oleh pelapor, serta format dan tata cara penyusunan Laporan Insidental.
Penerbitan kedua peraturan tersebut yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 merupakan langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data.
Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memastikan tersedianya informasi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Penerapan POJK 9 Tahun 2026 dan PADK 8 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat proses penyampaian informasi kepada OJK, sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022–2027. (*)




Tinggalkan Balasan