TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 sebagai referensi strategis yang menggambarkan ketahanan, daya saing, serta arah pengembangan industri keuangan syariah nasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Laporan yang dirilis pada Kamis (6/8/2026) tersebut mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”. Penerbitan LPKSI menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui kebijakan yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

LPKSI Tahun 2025 mencatat bahwa industri keuangan syariah nasional tetap menunjukkan kinerja positif di tengah dinamika perekonomian global. Capaian tersebut didukung implementasi berbagai kebijakan pengembangan sektor jasa keuangan serta penguatan kerangka regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca juga:  Gen Z Rentan Menganggur, PalmCo Perkuat Peluang Kerja Melalui Program Magang

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah nasional terus bergerak ke arah yang lebih baik seiring implementasi berbagai kebijakan yang telah ditetapkan OJK bersama para pemangku kepentingan.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” ujar Friderica.

Di tengah fragmentasi perdagangan global, perubahan kebijakan ekonomi di berbagai negara, serta meningkatnya ketegangan geopolitik, fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga. Pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 5,03 persen. Pertumbuhan tersebut menjadi fondasi kuat bagi perkembangan industri keuangan syariah nasional.

Baca juga:  Perkuat Pengamanan Aset Negara, PTPN IV Regional IV Jalin Sinergi dengan Kejati Sumatera Barat

Sejalan dengan kondisi tersebut, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, tumbuh 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) sekaligus menjadi nilai aset tertinggi sepanjang sejarah.

Dari total tersebut, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen (yoy). Sementara itu, total aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, atau tumbuh 8,18 persen (yoy).