“Pelaku berhasil kita amankan di TKP. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena cemburu,” ujar Kapolsek Telanaipura.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pena warna silver yang dimodifikasi berisi pisau.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Telanaipura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang penganiayaan.
Kapolsek Telanaipura mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak melakukan kekerasan.
“Jangan main hakim sendiri dan jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Jika ada persoalan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat,” tutup Kapolsek. (*)




Tinggalkan Balasan