TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Masyarakat Jambi dihebohkan dengan penggerebekan seorang oknum dosen UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berinisial DK di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat malam (2/5/2026).
Penggerebekan tersebut melibatkan warga, aparat kepolisian, dan TNI. Istri sah DK bernisial S juga turut hadir di lokasi setelah sebelumnya mencari keberadaan suaminya yang diduga telah lama menjalin hubungan di belakangnya.
Peristiwa ini menjadi viral di Jambi, mengingat DK dikenal sebagai pengamat kebijakan publik yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah daerah. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Dekan di UIN STS Jambi.
Berdekatan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional 2026, kejadian ini turut menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai marwah dunia pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan keteladanan.
Ambil langkah cepat, Rektor UIN STS Jambi Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd. menegaskan bahwa bahwa setiap sivitas akademika terikat pada kode etik, aturan disiplin, dan norma kelembagaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,”ujar rektor Kasful dalam keterangan resminya pada Sabtu, (2/5/2026).
Hal ini, kata Kasful adalah bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus.
Guna menindaklanjuti hal ini, ada beberapa langkah yang langsung dilakukan:
1. Menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dan upaya menjaga objektivitas pemeriksaan yang dilakukan dan kondusivitas akademik.
2. Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
3. Menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal.
4. Menghentikan untuk sementara waktu aktivitas yang bersangkutan dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
Atas nama pimpinan dan mewakili institusi, kami juga meminta maaf apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman atas beredarnya informasi ini.
“UIN STS Jambi memandang bahwa tindakan personal individu yang dilakukan oknum tersebut tidak serta-merta merepresentasikan nilai, budaya kerja, maupun komitmen kelembagaan UIN STS Jambi dalam membangun lingkungan akademik yang berintegritas dan bermartabat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rektor Kasful mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran dan verifikasi internal untuk memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan proporsional terkait persoalan tersebut.
“Kami juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi, menyebarluaskan informasi maupun membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan