Menurut dia, kejadian tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan standar K3 dan kesiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat di lingkungan kerja.

Ia menilai perusahaan perlu memastikan tersedianya prosedur pertolongan pertama, tenaga medis, peralatan medis yang memadai, penanganan darurat, serta mekanisme evakuasi cepat apabila terjadi kecelakaan atau kondisi yang mengancam keselamatan pekerja.

Selain peristiwa tersebut, Yunipan juga menyoroti kejadian kebakaran mesin pada September 2026 saat seorang pekerja melakukan pembersihan (cleaning).

Menurutnya, insiden tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan prosedur tanggap darurat, pengamanan mesin, ketersediaan alat pemadam kebakaran, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta kesiapan pertolongan pertama dan evakuasi korban.

Karang Taruna meminta agar rangkaian persoalan tersebut ditindaklanjuti secara serius melalui evaluasi dan pemeriksaan oleh pihak-pihak yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keselamatan pekerja, perlindungan lingkungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Baca juga:  Dua Pasangan Calon Akan Bertarung di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Ini Visi Misinya

Yunipan menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan upaya untuk menjembatani aspirasi masyarakat yang menginginkan kejelasan dan penyelesaian atas berbagai persoalan yang mereka soroti.

“Aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang dijembatani oleh Karang Taruna Kabupaten Sarolangun sebagai penyambung lidah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak PT SLUM belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan terkait berbagai persoalan dan tuntutan tersebut. (*)