TANYAFAKTA.CO – Kebijakan yang menetapkan bahwa petinggi BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara dan oleh karena itu tidak dapat diselidiki oleh KPK menimbulkan berbagai implikasi serius terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan negara.

Dari perspektif governance, kebijakan ini berpotensi melemahkan mekanisme pengawasan terhadap potensi korupsi di lingkungan BUMN. Dengan tidak adanya kewenangan KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, maka pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan strategis perusahaan negara menjadi lebih terbatas.

Hal ini bertentangan dengan prinsip good corporate governance yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan sumber daya publik.

Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas lembaga pengawas lainnya dalam menangani kasus korupsi di BUMN. Jika KPK tidak memiliki yurisdiksi, maka siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa praktik korupsi tidak terjadi di perusahaan negara? Apakah mekanisme internal BUMN dan pengawasan dari kementerian terkait cukup kuat untuk menggantikan peran KPK dalam hal ini.

Baca juga:  Banjir Sarolangun Awal 2024: Curah Hujan atau Kegagalan Pengelolaan Lingkungan dan Implementasi ISPO serta RAD-KSB?