Oleh: Ahmed Zidan Saputra


TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perguruan tinggi pada hakikatnya merupakan ruang intelektual yang dibangun atas prinsip rasionalitas, keadilan, dan keberpihakan terhadap pengembangan potensi manusia.

Kampus bukan semata institusi administratif yang bertugas mengatur prosedur akademik, melainkan ruang dialektika yang seharusnya menjamin tumbuhnya iklim akademik yang sehat, kritis, dan humanis.

Dalam konteks tersebut, mahasiswa tidak dapat diposisikan hanya sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai subjek utama dalam proses pendidikan. Ketika kebijakan kampus justru melahirkan beban yang tidak proporsional, serta fasilitas dasar pembelajaran mengalami degradasi, maka yang dipertanyakan bukan hanya efektivitas tata kelola kampus, melainkan juga orientasi filosofis pendidikan itu sendiri.

Baca juga:  Korem 042/Gapu Bantah Anggotanya Terlibat dalam Kasus Penggerebekan Oknum Dosen

Fenomena yang saat ini dirasakan oleh banyak mahasiswa menunjukkan adanya persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian serius. Kebijakan akademik yang rigid tanpa pertimbangan kondisi empiris mahasiswa, serta minimnya respons terhadap persoalan fasilitas kampus, telah melahirkan akumulasi keresahan yang tidak dapat lagi dipandang sebagai keluhan biasa.

Dalam hal ini, saya teringat pada pemikiran John Dewey dalam karya monumentalnya Democracy and Education. Dewey menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses persiapan menuju kehidupan, melainkan pendidikan itu sendiri adalah kehidupan.

Artinya, institusi pendidikan harus menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna, progresif, dan membebaskan, bukan justru menciptakan hambatan birokratis yang mengalienasi mahasiswa dari tujuan utamanya.

Pendidikan yang sehat tidak dibangun di atas akumulasi syarat administratif, tetapi melalui ekosistem akademik yang mendukung perkembangan intelektual dan kesejahteraan psikologis peserta didik. Ketika kampus lebih sibuk memproduksi regulasi daripada menyelesaikan persoalan fundamental, maka pendidikan berisiko kehilangan substansi etik dan praksisnya.

Baca juga:  Kepastian Investasi Harus Taat pada Keselamatan Rakyat sebagai Hukum Tertinggi

Adapun beberapa kritik dan tuntutan yang patut menjadi perhatian serius pihak kampus adalah sebagai berikut:

Poin-Poin Kritik dan Tuntutan

1. Peninjauan Ulang SK Rektor tentang Syarat Seminar Proposal