TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi yang ada di wilayah tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari berbagai aspek, termasuk lingkungan, teknis, serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan rapat terbatas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (10/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih aktif di lapangan.
“Jadi AMDALnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penertiban telah dimulai sejak awal tahun 2025, seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut turut mencakup penataan izin usaha pertambangan di kawasan hutan.
“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelasnya.
Bahlil juga memastikan bahwa tidak akan ada lagi aktivitas produksi dari keempat perusahaan tersebut. Hal ini disebabkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan administratif seperti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.
Dengan pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi informasi simpang siur di masyarakat. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan secara berkelanjutan, yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Tinggalkan Balasan