TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut disampaikan Abdullah Sani saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi di Auditorium UNJA, pada Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., sebagai keynote speaker, serta dihadiri unsur akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan aparat penegak hukum.

Baca juga:  Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jambi menyampaikan bahwa perubahan sistem hukum pidana merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Abdullah Sani.

Ia juga menyoroti salah satu pembaruan penting dalam KUHP Nasional, yakni pengaturan pidana kerja sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya, pidana kerja sosial menjadi bentuk pendekatan pemidanaan yang lebih humanis karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.

Baca juga:  GPM Digelar Jelang Ramadan–Idulfitri 2026, Pemkot Jambi Pastikan Pangan Murah dan Inflasi Terkendali