TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan On The Spot di Kabupaten Sarolangun, tepatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman Jambi tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan Ombudsman kepada masyarakat, khususnya dalam menyampaikan konsultasi maupun laporan terkait pelayanan publik.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman membuka stand layanan di lokasi pelayanan publik agar masyarakat yang datang ke Disdukcapil dapat langsung berkonsultasi atau menyampaikan laporan apabila mengalami kendala dalam memperoleh layanan.

Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Jambi, Indra, mengatakan kegiatan On The Spot sengaja dilaksanakan di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas pelayanan publik. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat yang mengalami hambatan dalam pelayanan dapat lebih mudah menyampaikan pengaduan.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Terima Komisi II DPR RI, Bahas Pengawasan PNBP Pertanahan di Jambi

“Selain menerima konsultasi masyarakat, kami juga menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pelayanan publik dan tata cara melapor ke Ombudsman,” ujar Indra.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Jambi menerima sejumlah keluhan masyarakat, salah satunya terkait kendala pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, mesin pencetak KTP di Disdukcapil Sarolangun mengalami kerusakan dan masih dalam proses perbaikan.