TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBIPemerintah Kota Jambi memperkuat transformasi digital layanan publik dengan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai berbasis Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kebijakan ini menandai langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan bebas pungli, sekaligus sejalan dengan program nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Sebagai wujud keseriusan, Pemerintah Kota Jambi menggelar Apel Akbar Gerakan Pembayaran Non Tunai, Rabu (25/6/2025) lalu, yang diikuti oleh 486 Juru Parkir (Jukir) resmi dari seluruh kecamatan.

Dalam apel ini, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, secara langsung membagikan QR Code resmi kepada para jukir dan memberikan arahan penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran yang sah.

Baca juga:  Pemkot Jambi Gandeng Densus 88 Tangkal Paham Radikal dan Perkuat Wawasan Kebangsaan