“Pemungutan retribusi parkir secara non tunai dengan QRIS. QRIS hadir untuk memberi kemudahan, keamanan, serta menghindari potensi pungutan liar,” ujar Wali Kota Maulana.
Dasar Hukum Penerapan Wajib QRIS Bayar Parkir
Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran parkir telah memiliki landasan hukum yang sah, yaitu:
- Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 2 Ayat (1) dan (3), yang menyatakan: “Pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi pada Dinas Perhubungan dapat dilaksanakan secara tunai maupun non tunai dalam bentuk SKRD, struk, atau dokumen lain yang dipersamakan.” pada ayat (1) dan “Pemungutan secara non tunai dilakukan menggunakan sarana digital” pada ayat (3).
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Abu Bakar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dibuat secara mendadak.
“Ini melalui proses panjang: pelatihan jukir, distribusi ID, QR Code resmi, pembukaan rekening retribusi, dan sosialisasi. Ini semua ada dasarnya, bukan uji coba,” tegasnya.
Manfaat Strategis Sistem QRIS Parkir
Digitalisasi retribusi parkir dengan QRIS membawa berbagai keuntungan strategis, antara lain:
- Menghindari kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah)
- Memastikan setoran masuk langsung ke kas daerah secara real-time
- Menghilangkan celah praktik pungli
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi
“Tujuan kami bukan mempersulit, tapi mengarahkan masyarakat dan petugas ke arah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” lanjut Abu Bakar.
Senada dengan itu, Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, menyatakan bahwa kebijakan QRIS tidak masuk dalam kategori mal-administrasi. Menurutnya, sistem ini hanya mengatur metode pembayaran, bukan penetapan tarif.
“Selama nilai retribusi tidak berubah dan hanya tata cara pembayarannya yang diatur, maka tidak melanggar. Bahkan ini justru solusi atas kebocoran PAD,” ujar Indra. (*)



Tinggalkan Balasan