TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terus berlanjut dan menunjukkan eskalasi. Warga dan perusahaan bersikeras mempertahankan argumen masing-masing.
Warga menolak pembangunan tersebut karena dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan lingkungan, pencemaran lingkungan, kualitas udara yang menurun, serta potensi kerusakan ekologis di kawasan padat penduduk.
Sementara PT SAS bersikeras bahwa proyek mereka sah karena telah mengantongi izin lengkap, termasuk dokumen AMDAL dan PKKPR dari kementerian terkait.
Pada Minggu (13/7/2025), warga RT 03 kembali memasang spanduk penolakan secara gotong royong di sekitar permukiman. Ketua RT 03, Mahfuddin, menjelaskan bahwa spanduk sebelumnya sempat terlepas dan kini diperkuat kembali.
“Kami gotong-royong sekaligus memasang spanduk yang kemarin sudah dipasang sebenarnya, tapi mungkin lepas. Ini kita perbaiki,” ujarnya.
Mahfuddin menambahkan bahwa aksi warga kali ini dilakukan secara spontan sebagai bentuk kegelisahan atas ancaman kesehatan, pencemaran udara, dan aktivitas angkutan batu bara di tengah permukiman.
“Ini spontan, tidak ada rencana. Warga sepakat menjadikan pendopo RT 03 sebagai posko diskusi dan dialog penolakan terhadap stockpile PT SAS. Baik dari Aur Kenali sendiri maupun dari warga Mendalo Darat,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga meminta pemerintah segera mencabut izin PT SAS atau memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan yang lebih sesuai tata ruang dan aman bagi warga.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Dorong Pembahasan Ulang
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, mendorong agar semua pihak duduk bersama untuk mencari solusi. Ia menilai kehadiran PT SAS di Aur Kenali telah menimbulkan keresahan.
“Kalau bisa kita kembali duduk bersama, membahas persoalan PT SAS ini. Karena ini warga sudah jelas-jelas menolak kehadirannya,” kata Hafiz pada Sabtu, (12/7/2025) lalu.
Ia menyebut bahwa izin PT SAS dikeluarkan pada tahun 2015, sementara Perda RTRW Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan kawasan Aur Kenali sebagai zona permukiman, bukan industri berat.
“Izin mereka itu kan tahun 2015, sementara RTRW itu tahun sebelumnya. Ini sedang kita pelajari, apakah bisa aturan di tanggal selanjutnya mengatur mundur, ternyata tidak bisa,” sebutnya.
Ia juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap dokumen Amdal, legalitas, serta kesesuaian tata ruang.
Walhi Jambi: Ini Bentuk Pengkhianatan Terhadap Ruang Hidup
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugerah, secara tegas menantang Pemerintah Kota dan DPRD Kota Jambi untuk membuktikan keberpihakan mereka terhadap rakyat, bukan sekadar membuat pernyataan di media.
“Kami menantang Pemkot dan DPRD Kota Jambi, jangan hanya berbicara di media. Buktikan keberpihakan kalian pada rakyat,” tegas Oscar.
Ia menilai proses Amdal cacat secara formil dan substantif, karena tidak melibatkan partisipasi warga secara memadai.


Tinggalkan Balasan