TANYAFAKTA.CO, MERANGIN– Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan aktivitas penambangan emas tanpa izin (ilegal mining).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut. Dua pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Merangin, sementara dua lainnya diamankan karena melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di kawasan hutan.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan bahwa petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial SA dan S, beserta barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah kunci sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 buah obeng warna hitam, 1 kunci pas ukuran 14, 1 buah kunci soket, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kedua tersangka dalam kasus curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada warga Merangin agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ada modus curanmor yang terjadi di kos-kosan, dikarenakan pemilik kendaraan tidak melengkapi sistem pengaman, dengan sistem pengamanan kendaraan ganda,” terang AKBP Kiki Firmansyah Efendi.
Tinggalkan Balasan