TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Tim dosen bersama mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jambi melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema “Penguatan Kesadaran Hukum terhadap Batas Usia Minimum Perkawinan sebagai Implementasi UU No. 16 Tahun 2019 di Kalangan Pelajar”. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kuala Tungkal pada 8 September 2025, dan diikuti oleh puluhan pelajar serta guru pendamping. Pengabdian ini diketuai oleh Sulhi M. Daud Abdul Kadir, Lc.,M.H, anggota Windarto, S.Kom.,M.S.I, Dessy Rakhmawati,S.H.,M.H, M. Rapik, M.Fil.,M.H, dan Rema Syelvita, S.H.I., M.H.

Dalam sambutannya, Sulhi M. Daud Abdul Kadir, Lc.,M.H selaku ketua tim pengabdian menyampaikan bahwa meningkatnya angka perkawinan usia dini masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di wilayah Jambi terutama di Tanjung Jabung Barat. “Perkawinan di bawah umur berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial. Melalui kegiatan ini, kami berharap pelajar dapat memahami aturan hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk menunda perkawinan hingga mencapai usia yang ideal,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Al Haris: Hadapi Zaman Modern dengan 3 Kunci, Ilmu Pengetahuan, Skill dan Sikap

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada generasi muda terkait pentingnya mengetahui dan menaati aturan hukum mengenai batas usia minimum perkawinan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, Sebagaimana diketahui, regulasi ini menetapkan bahwa usia minimum perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.