Para pelajar diberikan pemaparan materi mengenai isi dan tujuan terkait Implementasi UU No. 16 Tahun 2019, disertai diskusi interaktif untuk menggali pandangan mereka tentang fenomena perkawinan dini. Selain itu, tim pengabdian juga mengajak peserta untuk mengidentifikasi tantangan di lingkungan sekitar dan merumuskan langkah-langkah pencegahan bersama.

Kepala sekolah SMA N 1 Kuala Tungkal, Kadiman, S.T.,M.Pd dalam sambutannya menyampaikan aspirasinya atas terselenggranya kegiatan ini dan menilai bahwa penyuluhan hukum semacam ini sangat relevan bagi siswa. “Dengan adanya edukasi hukum secara langsung, para siswa menjadi lebih mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, khususnya terkait isu perkawinan anak yang masih sering terjadi di masyarakat,” katanya.

Baca juga:  UIN STS Jambi Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Dukung Kampus Inklusif

Melalui kegiatan pengabdian ini, edukasi serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan angka pernikahan dini dan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, terbentuk generasi muda yang sadar hukum, mampu mengambil keputusan secara bijak, serta turut serta dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan gender.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama pelajar untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan usia dini, serta rencana tindak lanjut berupa monitoring kesadaran hukum melalui kegiatan ekstrakurikuler dan forum pelajar.