TANYAFAKTA.CO, MERSAM – Keluarga korban pembunuhan mendiang RS warga Mersam menilai proses rekonstruksi kasus yang digelar pada Senin siang (20/10/2025)  sarat akan kejanggalan.

Rekonstruksi yang berlangsung di lingkungan Mapolres Batanghari sekitar pukul 11.00–13.30 WIB itu dihadiri oleh pihak Kejaksaan, penasihat hukum keluarga korban dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Provinsi Jambi, serta tersangka. Kegiatan digelar oleh Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Mersam.

TS selaku anak korban yang ikut hadir dalam rekonstruksi, mengaku kecewa dan menilai proses tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

“Kami pihak korban melihat antara keterangan pelaku dengan fakta pada korban sangat berbeda dalam rekonstruksi yang dilaksanakan,” ujar Tika.

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Silahturahmi Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah

Ia menilai rekonstruksi seolah hanya berdasar pada pengakuan pelaku tanpa mempertimbangkan hasil visum terhadap mendiang ayahnya.

“Rekonstruksi yang dilaksanakan hanya begitu saja percaya pada keterangan pelaku yang hanya memukul mendiang sebanyak dua kali menggunakan tojok sawit. Padahal jelas luka-luka yang diderita ada di kepala, kuping, pipi, tangan, dan kaki. Kami kecewa pelaku tidak jujur dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Tika juga menyoroti proses hukum sejak awal yang menurutnya janggal.

“Proses hukum ini dari awal kejadian sampai saat ini terkesan janggal. Dari keterangan yang kami dapat pada saat penyidikan dan saat keluarga bersama rekan juang PBB turun ke Desa Bukit Harapan bertemu beberapa saksi terdapat perbedaan,” pungkasnya.

Baca juga:  Wakabid Kesarinahan GMNI Jambi Angkat Suara Soal Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi di Tebo

Diketahui, rekonstruksi tersebut menampilkan lebih dari 40 adegan dengan menghadirkan pelaku dan sejumlah saksi.