TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, yakni 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Siaga Pengamanan Peringatan Hari Buruh

Selain itu, petugas juga menemukan 18 bungkus ganja dengan berat bruto 103 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut.