TANYAFAKTA.CO, MERANGIN – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Minggu (26/10/2025) lalu.

Diketahui, sekitar pukul 14.54 WIB, warga setempat melakukan aksi sweeping terhadap kelompok warga eksodus yang diduga melanggar aturan adat dan membuka lahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya 70 orang warga eksodus diusir secara massal oleh masyarakat Desa Renah Alai. Aksi tersebut berlangsung tegang, namun berhasil dikendalikan sehingga tidak terjadi bentrokan fisik besar.

Kepala Desa Renah Alai, Hasan, membenarkan adanya tindakan pengusiran tersebut. Ia menyatakan langkah itu diambil karena para pendatang dianggap melanggar aturan adat serta merusak keseimbangan lingkungan di wilayah adat mereka.

Baca juga:  Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

“Iya, ada sebanyak 70 orang warga eksodus yang kita usir tadi, karena melanggar adat dan membuka lahan seenaknya saja,” tegas Hasan.

Menurut keterangan warga, kelompok eksodus itu diduga membuka lahan di kawasan konservasi TNKS. Aktivitas tersebut dinilai mencederai norma adat dan berpotensi merusak kawasan hutan lindung yang selama ini menjadi penyangga sumber kehidupan masyarakat setempat.

Diketahui, aparat TNI-Polri telah turun tangan untuk menengahi ketegangan dan memastikan situasi tetap kondusif. Bersama tokoh adat, aparat melakukan mediasi hingga kedua belah pihak sepakat mengikuti keputusan adat yang berlaku di Desa Renah Alai.

Situasi di lokasi kini berangsur kondusif, meski warga masih berjaga di sekitar permukiman untuk memastikan tidak ada lagi warga eksodus yang kembali masuk ke wilayah adat mereka.

Baca juga:  Pencurian Bendera Merah Putih, Wiranto B. Manalu Laporkan Kepala Security PT Agrowiyana ke Polres Tanjab Barat

Pengusiran dan sweeping ini diketahui berlangsung bersamaan dengan maraknya pembabatan puluhan ribu hektare kebun kopi produktif. Berdasarkan pantauan unggahan warganet, warga pendatang dituduh merampas tanah adat dan menggarap hutan TNKS.

Pemerintah Desa Renah Alai juga mengedarkan surat keputusan Lembaga Adat Desa Depati Seni Udo Renah yang berisi 5 poin aturan adat tentang “Tanah dan Adat Semang” yang berisikan instruksi dan sanksi bagi warga pendatang serta warga desa yang berinteraksi dengan pihak luar, khususnya dari wilayah Bengkulu dan Palembang.