TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melalui Direktur B, Siswanto, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui konferensi virtual.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen, Kabag Tata Usaha, para koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di lingkungan Kejati Jambi, serta Kasi Pidum jajaran Kejari.

Baca juga:  Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung 

Dalam ekspose tersebut, Kejagung melalui Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Perkara tersebut atas nama tersangka Faizah Claresta Erama binti Roma, yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, tersangka menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial selama tiga bulan.