Oleh: Edoar Padli, SH

TANYAFAKTA.CO Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT ASDP kembali memantik perdebatan publik.

Dua hakim memutus para terdakwa bersalah meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Namun, hakim ketua justru menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan para terdakwa semestinya dibebaskan karena tidak terdapat unsur pidana maupun niat jahat (mens rea) dalam perbuatan yang disangkakan.

Adapun tiga terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:

1. Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP 2017–2024: 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

2. Hary Muhammad Adhi Caksnno: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

3. Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Ironisnya, dalam rentang waktu kepemimpinan Ira, PT ASDP justru mencatatkan laba tertinggi sepanjang sejarah melalui berbagai terobosan bisnis.

Baca juga:  Tolak Dinasti Politik, WALHI Jambi Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dalam nota pembelaannya, Ira menegaskan, “Aku ditahan bukan karena korupsi, tetapi karena terobosan yang menguntungkan negara diframing seolah-olah kejahatan.”

Ketika Terobosan Bisnis Dianggap Kejahatan

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Nur Sari Baktiana menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah tindakan korupsi, melainkan kelalaian berat dalam aspek tata kelola korporasi. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dalam proses kerja sama usaha maupun akuisisi.

Pendapat yang lebih tegas justru datang dari Hakim Ketua Sunoto. Dalam dissenting opinion-nya, ia menilai bahwa tindakan para terdakwa adalah keputusan bisnis yang tidak optimal, bukan tindak pidana korupsi. Keputusan itu dibuat dengan itikad baik dan berada dalam koridor business judgment rule, sebuah prinsip yang melindungi pengambil keputusan bisnis selama dilakukan tanpa niat jahat.

Baca juga:  Batanghari dan Samudra: Reorientasi Kebijakan Maritim Nasional

Sejalan dengan itu, mekanisme pertanggungjawaban yang tepat seharusnya ditempuh melalui jalur gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan, bukan pemidanaan. Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).

Sayangnya, dalam praktik penanganan tindak pidana korupsi, pendekatan administrasi dan perdata nyaris tidak pernah dipilih. Penalti pidana menjadi jalan pintas meski tidak selalu tepat.

Hakim sebagai Tombak Terakhir Penegakan Hukum

Perkara ASDP menunjukkan bahwa hakim merupakan penentu terakhir nasib seseorang dalam proses peradilan. Hakim harus memutus berdasarkan fakta yang “lebih terang dari cahaya” bebas dari tekanan, bebas dari opini publik, dan tegak pada hukum.

Karena itu, langkah DPR yang mengkaji secara mendalam perkara ini dan mengusulkannya kepada pemerintah patut diapresiasi. Pengawasan publik dan lembaga legislatif menjadi penting agar penegakan hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar mengikuti pola pikir menghukum.

Baca juga:  Pengusiran Senyap (Silent Eviction) Lahan Pangan : Studi Kasus PT. SAS Jambi

Mengapa Presiden Prabowo Memberikan Rehabilitasi?

Setelah menerima aspirasi masyarakat, DPR melakukan kajian terhadap perkara No. 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakpus. Hasil kajian tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah. Presiden Prabowo Subianto pun memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa.

Sebagian masyarakat mempertanyakan: Bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan rehabilitasi?

Jawaban hukum sangat jelas: berdasarkan asas praduga tak bersalah, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, Presiden berwenang memberi rehabilitasi sesuai Pasal 1 angka 23 KUHAP.

Memahami Rehabilitasi, Abolisi, dan Amnesti

Untuk memperjelas, berikut perbedaannya: