TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi menyelesaikan rapat pleno dan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026.

Di mana, UMP Jambi pada tahun 2026 ditetapkan naik sebesar Rp236.962 menjadi Rp3.471.497.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan usulan itu tengah difinalisasi dan segera diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Dewan Pengupahan hanya mengusulkan. Penetapan UMP sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur,” ujar Bestari, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, perhitungan rekomendasi UMP 2026 menggunakan indeks alfa 0,7 dengan persentase kenaikan 7,33 persen dari UMP 2025.

“Dengan formula tersebut, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.471.497,” ungkapnya.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Operasional dan Daerah, PEP Jambi Resmikan Jembatan Camp Topo di Struktur Ketaling

Bestari menegaskan, angka ini merupakan titik temu dari berbagai skema pengupahan yang diatur pemerintah.