Di mana, penetapannya mempertimbangkan kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
“Kenaikan Rp236 ribu ini tergolong signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, pada penetapan UMP 2025, Dewan Pengupahan tidak mengusulkan kenaikan. Penyesuaian hanya terjadi melalui diskresi Gubernur sebesar Rp50 ribu.
Pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Seluruh provinsi diwajibkan menuntaskan proses penetapan sebelum batas waktu tersebut.
Bestari menambahkan, laporan lisan terkait hasil rekomendasi telah disampaikan kepada Gubernur Jambi.
Saat ini, Disnakertrans mempercepat penyelesaian administrasi agar keputusan resmi dapat segera diterbitkan. (*)



Tinggalkan Balasan