TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18). Kegiatan tersebut turut dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional, Jumat (24/4/2026).

Dua anggota yang diberhentikan yakni Bripda Nabil Ijal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean. Keduanya dihadirkan langsung dalam upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Hitam Polda Jambi.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar. Dalam prosesi, kedua anggota tersebut menjalani penanggalan atribut dan pakaian dinas kepolisian, sebelum akhirnya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye di hadapan personel Polda Jambi.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah kepolisian.

Baca juga:  Safari Ramadhan, Danrem 042/Gapu Pererat Silaturahmi dengan Forkopimda di Rumah Dinas Bupati Tebo

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Krisno.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan, yang tidak hanya mencederai sumpah jabatan, tetapi juga nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.