“Kepada anggota yang diberhentikan, saya harap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Jika tidak menerima, silakan menempuh jalur yang tersedia, dan jadikan ini sebagai introspeksi untuk kehidupan ke depan,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya, sekaligus mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama kepemimpinan saya ada anggota yang melakukan pelanggaran. Namun, sebagai pimpinan, kami tidak ingin seluruh anggota terjerumus. Institusi ini ada untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Selain dua anggota yang terlibat kasus pemerkosaan, upacara PTDH tersebut juga diberlakukan terhadap dua anggota lainnya yang melakukan pelanggaran, yakni Briptu Yosva Rengga dari Polres Sarolangun dan Brigpol Deri Ardiansyah dari Polres Muaro Jambi. Namun, keduanya tidak dihadirkan secara langsung dan hanya dilakukan secara simbolis melalui pencoretan foto.

Baca juga:  Korem 042/Gapu Bantah Anggotanya Terlibat dalam Kasus Penggerebekan Oknum Dosen

Usai pelaksanaan upacara PTDH, kegiatan dilanjutkan dengan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang melibatkan kedua mantan anggota Polri tersebut.

Langkah tegas ini menjadi penegasan komitmen Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum di internal kepolisian serta menjaga kepercayaan publik. (*)