TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum refleksi kritis bagi puluhan mahasiswa dan aktivis yang mengikuti diskusi bertajuk “Masih Layakkah May Day Dirayakan?”. Kegiatan ini digelar di Taska Kopi, Sungai Duren pada Jumat, (1/5/2026), dan diikuti peserta dari berbagai perguruan tinggi serta latar belakang organisasi di Provinsi Jambi.

Koordinator diskusi, Yoggy Sikumbang, menyampaikan bahwa forum ini digelar untuk mengulas persoalan perburuhan dari berbagai perspektif, mulai dari kondisi riil buruh saat ini hingga arah perjuangan ke depan.

“Diskusi ini kita buat untuk melihat situasi buruh dari banyak sisi, sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar aktivis,” ujarnya.

Baca juga:  Dr. Maulana, Cawako Jambi Nomor Urut 1: Mewujudkan Kota Jambi yang Agamis dan Toleran

Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Iin Habibi (aktivis sosial), Christian D Napitupulu (aktivis Agraria), Eko Saputra Marbun (aktivis buruh), serta Zikri Ramadhan (aktivis mahasiswa).

Dalam pemaparannya, Eko Saputra Marbun menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang disebut sebagai “kado baru” bagi buruh pada 1 Mei 2026, yang dinilai sebagai langkah awal perbaikan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 hadir untuk memberikan pengakuan hukum bagi pekerja rumah tangga, termasuk pengaturan hak atas upah layak, jam kerja, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memastikan adanya langkah-langkah perlindungan dan pemulihan kesejahteraan buruh terdampak.

Baca juga:  Polda Jambi Gelar Apel Operasi Zebra 2025, Kapolda Tekankan Sinergi dan Keselamatan Menjelang Nataru

Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, seperti pengemudi ojek dan kurir online, mencakup kepastian hubungan kerja, jaminan sosial, serta standar pengupahan.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meratifikasi Konvensi ILO 188, yang berfokus pada perlindungan awak kapal perikanan, termasuk standar keselamatan kerja, kondisi kerja layak, serta jaminan kesejahteraan.

Selain itu, terdapat pula kebijakan pembatasan outsourcing melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan membatasi praktik alih daya pada jenis pekerjaan tertentu agar tidak merugikan buruh, serta penetapan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan buruh di Indonesia.

Baca juga:  Tongkang Batubara Kembali Tabrak Jembatan Muara Tembesi, Iin Habibi Desak Angkutan Batubara di Hentikan

Namun demikian, Eko menilai berbagai kebijakan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di daerah, khususnya di Jambi. Ia menyoroti ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kebutuhan hidup layak.

“Berdasarkan kajian Dewan Ekonomi Nasional, standar kebutuhan hidup layak di Jambi untuk lajang mencapai Rp3.931.596, sementara UMP kita masih di angka Rp3.471.397,” tegasnya.

Sementara itu, Christian D Napitupulu mengangkat persoalan buruh tani dan buruh harian lepas (BHL) yang dinilai belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.