TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masnidar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta PPID kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. Sudirman, S.H., M.H. Turut hadir Sekda Kabupaten Kerinci, Sekda Kota Sungai Penuh, Sekda Kabupaten Merangin, Asisten III Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, serta kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menjadi salah satu narasumber dan menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga berfungsi melindungi badan publik itu sendiri.
“Keterbukaan informasi publik merupakan corong kepala daerah dalam menyampaikan program-program pembangunan kepada masyarakat. Apa yang menjadi keberhasilan pemerintah daerah harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan informasi publik, mulai dari SOP permintaan informasi, SOP keberatan, Daftar Informasi Publik (DIP), hingga Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Selain itu, Taufiq mengingatkan agar OPD tidak takut menghadapi permohonan informasi dari wartawan maupun LSM. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, sementara badan publik berkewajiban melayani permintaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.




Tinggalkan Balasan