“Namun demikian, badan publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, mengganggu perlindungan persaingan usaha tidak sehat, menyangkut hak pribadi, rahasia jabatan, maupun informasi yang belum didokumentasikan dan dipublikasikan,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga mendorong seluruh OPD membentuk grup WhatsApp koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana/pembantu guna mempercepat koordinasi apabila terdapat permohonan informasi publik.
Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya pembentukan tim penyelesaian sengketa informasi yang ditetapkan oleh atasan PPID atau Sekda. Menurutnya, langkah tersebut telah diterapkan oleh PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi.
Di akhir pemaparannya, Taufiq menegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris telah memasukkan keterbukaan informasi ke dalam RPJMD Jambi Mantap 2025-2029 dan menjadikannya sebagai indikator kinerja utama (IKU) setiap kepala OPD, sehingga pada tahun lalu berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
“Komitmen Gubernur Jambi ini juga perlu dilakukan oleh para bupati dan wali kota,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan