TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Rabu (20/05/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut putusan terhadap masing-masing terdakwa:

1. Endah Susanti binti H. Ali Kartubi selaku Direktur PT TDI dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 12 Kg Sabu Disita

Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dalam putusan tersebut, satu aset berupa tanah dikembalikan kepada terdakwa dan tidak dibebankan pembayaran uang pengganti.

2. Zainul Havis, S.Kom bin Delyus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pengadaan Praktik Utama DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp205 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

3. H. Wawan Setiawan selaku Komisaris PT ILP dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Baca juga:  Mengaku Sebagai Pegawai Kejaksaan, Pria Ini diamankan Intelijen Kejati Jambi