Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,586 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim turut menetapkan tiga aset yang telah disita pada tahap penyidikan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

4. Rudy Wage Soeparman selaku broker kegiatan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,681 miliar subsidair pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa, dan penasihat hukum untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Baca juga:  Tarik Paksa Kendaraan di Jalan, Debt Collector Ribut Dengan Oknum Anggota TNI

Putusan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kejuruan di Provinsi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.