TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Gubernur Jambi, Al Haris, terus memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Kali ini, Al Haris menyampaikan langsung aspirasi tersebut di hadapan anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), para gubernur, serta bupati dan wali kota.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah relaksasi kebijakan batas maksimal 30 persen anggaran APBD untuk belanja pegawai. Gubernur Al Haris menyatakan sependapat dengan Mendagri, Menpan RB, dan Komisi II DPR RI agar kebijakan relaksasi tersebut dapat disepakati.
“Bahwa kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi. Itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia menambahkan, kondisi saat ini juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua, ada peluang teman-teman juga mengubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat menjadi bupati atau wali kota, dengan kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD untuk memenuhi janji politik mereka selama menjabat,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas dua isu utama.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN PPPK dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.
“Agenda kedua adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.





Tinggalkan Balasan