TANYAFAKTA.CO, JATIM – Kawal perjuangan guru-guru di Jawa Timur, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengecam keras Pemerintah, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur atas keterlambatan pembayaran Tambahan 100% TPG dalam komponen THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN SMA/SMK Provinsi.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan M Sodiq Fauzi menuntut Pemprov, serta Dinas Pendidikan Jatim segera membayarkan tunggakan Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) Provinsi Jawa Timur. Ia menilai persoalan ini menunjukkan lalainya pemerintah dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga pendidik yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yg menghormati jasa para pendidiknya. Guru bukan sekadar profesi, melainkan fondasi utama dalam membangun kualitas sumber daya manusia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” tulis Sodiq dalam pernyataan sikap resminya.

Baca juga:  Ikuti Langkah Nasdem, DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR RI

Sodiq berkata bahwa GMNI memiliki pandangan mengenai pengembangan pendidikan tidak dapat diukur hanya melalui pembangunan infrastruktur sekolah, penyusunan kurikulum, maupun peningkatan capaian akademik peserta didik. Pembangunan pendidikan yg sejati harus diawali dengan penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan guru sebagai aktor utama dalam proses pendidikan nasional.

“Setiap bentuk pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya merupakan bentuk pengabaian terhadap masa depan bangsa itu sendiri,” tegas Sodiq.

Lebih lanjut Sodiq mengungkap bahwasanya hingga saat ini para Guru ASN SMA/SMK Provinsi Jawa Timur masih belum menerima Tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen THR dan gaji ketiga belas sebanyak 5 kali, yakni satu kali pada tahun 2024, dua kali pada tahun 2025, dan dua kali pada tahun 2026. Persoalan ini dinilai Sodiq perlu mendapatkan perhatian serius dan penyelesaian yang transparan.

Baca juga:  Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

“Yang lebih memprihatinkan lagi, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh para guru untuk memperoleh kejelasan dari instansi terkait belum menghasilkan jawaban yg memberikan kepastian hukum maupun kepastian waktu pencairan. Kondisi semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan, ketidakpercayaan publik, serta mencederai rasa keadilan yang jadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, GMNI dalam hal ini memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keadilan di setiap persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat, termasuk para guru yang menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Menurut Sodiq, keberpihakan dan dukungan terhadap guru juga bukan solidaritas sosial semata. Namun, komitmen ideologis dalam memperjuangkan terwujudnya negara yang bertanggung jawab bagi seluruh rakyatnya.

Baca juga:  HUT Ke 3 Partai Buruh, Prabowo : Saya Memperjuangkan Ekonomi Pancasila

“Ketika negara melalui berbagai regulasi telah menetapkan adanya komponen tambahan 100% Tunjangan Profesi Guru dalam THR dan Gaji Ketiga Belas, maka seluruh perangkat pemerintahan yang terkait memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut sampai kepada penerimanya secara utuh dan tepat waktu. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakjelasan yang berkepanjangan” kata dia.